BABINSA TURUT HADIR RAPAT PENETAPAN RKPDES DI DESA LUBUK SIRIH ILIR
Babinsa Koramil 408-05/Manna Serma Tamis menghadiri musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Lubuk Sirih Ilir tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lubuk Sirih Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (21/11/2023)
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) merupakan perencanaan pembangunan di desa yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Pada kegiatan Musyawarah Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 di Desa Lubuk Sirih Ilir, dihadiri oleh Tiga Pilar Desa Lubuk Sirih Ilir, Ketua BPD Desa , Perangkat Desa , Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Lubuk Sirih Ilir.
Di kegiatan musyawarah pembahasan RKP Desa tahun 2024 Desa Kurung untuk menyepakati RKP Desa yang direncanakan tahun 2024 guna merencanakan pembangunan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir.
Di kesempatannya hadir pada Musyawarah Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 di Desa Lubuk Sirih Ilir Babinsa Serma Tamis menyampaikan bahwa tujuan Musyawarah Desa adalah agar terwujudnya rencana pembangunan desa dalam usaha mewujudkan jangka menengah desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
“Tujuan Pembahasan RKP Desa Tahun 2024 adalah agar terwujudnya perencanaan desa yang matang dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal lebih maju,” ujar Serma Tamis.
Dalam musyawarahnya, Babinsa berharap agar rencana yang telah disepakati bersama betul-betul dilaksanakan untuk pembangunan desa, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir.