PENGAMANAN BABINSA DALAM MENDUKUNG PENGADILAN NEGERI MELAKSANAKAN SITA OBJEK JAMINAN FIDUSIA



Manna-Bhabinsa Desa Tanjung Besar Serda Robetmo dari Koramil 408-05/Manna dibantu anggota dari Polsek Manna menghadiri kegiatan pengamanan sita objek jaminan fidusia di Desa Tanjung Besar kec Manna kab, Bengkulu Selatan. Kegiatan juga dihadiri sekitar 15 orang masyarakat yang mengikuti sita objek jaminan fidusia. Selasa 12-12-2023


 Dari sita jaminan fidusia tersebut, akan dimanfaatkan untuk membiayai kekurangan tunggakan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan lelang tidak ada rekayasa atau manipulasi dan dilakukan secara terbuka.
Kegiatan diawali dengan sambutan  Kepala Desa Tanjung Besar Bapak Warman , perkenalan  yang akan di sita dan pembacaan tata tertib pelaksanaan sita eksekusi objek jaminan oleh panitia.

Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dalam giat  sita objek jaminan fidusia di Desa Tanjung Besar kecamatan Manna yang berlangsung di Balaidesa  maka Babinsa  bersama anggota dibantu anggota dari Polsek Karangawen mengadakan Monitoring dan Pengamanan giat tersebut guna lancarnya dan amannya kegiatan hingga akhir kegiatan sita objek jaminan fidusia . Pungkas Serda Robetmo.


Postingan populer dari blog ini

PERAN BABINSA DALAM RANGKA MUSYAWARAH RKPDES UNTUK TAHUN ANGGARAN 2026

DANRAMIL IKUT MENYAKSIKAN SERTIFIKASI PEMBANGUNAN TALUD JALAN USAHA TANI.

PERAN BABINSA DALAM PENYARINGAN PERANGKAT DESA