DANRAMIL BESERTA KAPOLSEK DAN PPK LAKSANAKAN SOSIALISASI BERSAMA NETIZEN TENTANG PEMILU
Sosialisasi Persiapan jelang pemilu 2024 PPK dan Panwas kec Manna menggelar kegiatan tersebut yang di laksanakan di Aula Kantor Camat kec Manna Hadir , Danramil, Kapolsek, Ketua, Panwas, PPK, Ketua PPS, PKD, Sekret PPK, Sekret Panwas.
Kita semua tahu bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dan diatur menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut undang-undang menjelaskan bahwa pemilu akan digelar berdasarakn asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Peserta Pemilu dalam pemilihan umum anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu, maka PPK merupakan komponen penyelenggara Pemilu. PPK dalam melaksanakan tugas berjenjang melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK dan PPS. PPK dalam menjalankan tugas dibantu sekretaris yang dipimpin oleh Sekertaris dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Netralitas PPK memang menjadi syarat penting bagi penyelenggaraan pemilihan umum.
Materi yang disampaikan tentang pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023.
Pelaksanaan kampanye mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Perbub tersebut diantaranya memuat zona yang tidak boleh untuk kampanye yakni jalan protokol dan sekitar kantor pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tempat ibadah dan sekolah serta fasilitas pemerintah. Sedangkan untuk tahapan Kampanye dilaksanakan mulai pada tanggal 28 November 2023, rencana akan dilakukan sosialisasi kepada parpol untuk melakukan deklarasi pemilu damai.